Juknis PPG Daljab Kemenag Tahun 2025 diatur dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 15 Tahun 2025 yang di tanda tangani di Jakarta pada 23 Januari 2025.
Petunjuk Teknis pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan di Kementerian Agama RI mengatur tentang mekanisme pelaksanaan PPG Daljab Tahun 2025. Sehingga dengan di terbitkannya Juknis tersebut, di harapkan dapat di jadikan pedoman oleh seluruh pihak terkait.
Sebagaimana di ketahui, bahwa pada tahun 2025 s.d 2026, Kemenag akan menyelenggarakan PPG tranformasi plus yang akan di ikuti oleh 269.000 guru di bawah naungan Kementerian Agama RI.
Learn More
Petunjuk Teknis pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan di Kementerian Agama RI mengatur tentang mekanisme pelaksanaan PPG Daljab Tahun 2025. Sehingga dengan di terbitkannya Juknis tersebut, di harapkan dapat di jadikan pedoman oleh seluruh pihak terkait.
Sebagaimana di ketahui, bahwa pada tahun 2025 s.d 2026, Kemenag akan menyelenggarakan PPG tranformasi plus yang akan di ikuti oleh 269.000 guru di bawah naungan Kementerian Agama RI.
Oleh karena itu, dengan agenda pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tersebut, di perlukan petunjuk teknis agar pendidikan profesi bagi guru kemenag dapat di laksanakan sesuai harapan.
Pendidikan profesi guru (PPG) Kementerian Agama tahun 2025, di laksanakan sepenuhnya secara daring. PPG Daljab merupakan program pendidikan untuk guru yang telah mengabdi sebagai guru pada rentang waktu tertentu.
Program ini di laksanakan oleh Kemenag bertujuan untuk mencetak guru profesional, sehingga lulusan PPG Daljab di buktikan dengan kepemilikan Sertifikat Pendidik.
Apa yang Baru Dalam Juknis PPG Daljab Kemenag 2025?
Apabila dicermati di dalam petunjuk teknis (juknis) PPG Daljab Kemenag Tahun 2025, terdapat beberapa perubahan terutama terkait kualifikasi S1/DIV dalam Program Studi (Prodi) PPG Dalam Jabatan.
Penambahan tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
- Prodi Manajemen Pendidikan Islam (MPI) Linier dengan Guru Kelas RA, Guru Kelas MI, Al Quran Hadits, Fikih, SKI, akidah Akhlak;
- Prodi Kependidikan Islam Linier dengan Guru Kelas RA, Guru Kelas MI, Al Quran Hadits, Fikih, SKI, dan akidah Akhlak;
- Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI) Linier dengan Guru Kelas RA dan Guru Kelas MI.
Liniernya ijazah S1 program studi Manajement Pendidikan Islam (MPI). Hal tersebut berbeda dengan sebelumnya, dimana untuk ijazah S1 Manajemen Pendidikan Islam tidak linier dengan mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab.
Kemudian untuk guru madrasah yang memiliki Ijazah S1 Pendidikan Bahasa Arab, Bahasa dan Sastra Arab, Kependidikan Islam, dan Manajemen Pendidikan Islam dibatasi TMT pendidik maksimal 31 Desember 2019.
Download Juknis PPG Daljab Kemenag Tahun 2025
Terkait Juknis PPG Dalam Jabatan Kemenag 2025, Bapak/Ibu dapat membaca dan menguduhnya melalui tautan berikut ini: Unduh File.
Demikianlah informasi tentang Juknis PPG Daljab Kemenag Tahun 2025, semoga dapat memberikan guna dan manfaat.